BITUNG. PADUnet.com – Pelaku usaha perikanan di Kota Bitung menyampaikan keluhan terkait pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung. 19/9/2026

Dokumen ini merupakan salah satu syarat wajib bagi kapal perikanan yang masuk pelabuhan untuk melakukan pembongkaran ikan dan kegiatan operasional lainnya.
STBLKK diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagai bukti resmi laporan kedatangan kapal. Menurut standar pelayanan yang berlaku di berbagai pelabuhan perikanan, proses penerbitannya idealnya cepat (sekitar 15 menit hingga beberapa puluh menit) dengan persyaratan dokumen kapal yang lengkap seperti SIUP, SIPI, surat ukur, sertifikat kelaikan, logbook, dan dokumen terkait lainnya.
Namun, sejumlah pelaku usaha perikanan mengeluhkan proses pelayanan yang terkadang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Keluhan mencakup potensi keterlambatan, ketidaksesuaian prosedur.

Penelitian terkait layanan administrasi di PPS Bitung juga mencatat bahwa penerbitan STBLKK terkadang tidak sepenuhnya mengikuti SOP yang ditetapkan, meskipun secara umum prosedur melaporkan kedatangan kapal, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan surat telah diatur secara jelas.

Pelaku usaha menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, transparan dan sesuai aturan demi mendukung kelancaran aktivitas perikanan tangkap di Bitung sebagai salah satu pelabuhan perikanan strategis di Indonesia Timur. Mereka berharap perbaikan berkelanjutan, termasuk digitalisasi proses, pengawasan ketat terhadap petugas, serta penegakan sanksi bagi yang melanggar, agar tidak menghambat operasional kapal dan rantai pasok perikanan.

Pihak Kesyahbandaran dan manajemen PPS Bitung diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai prinsip good governance, mengingat peran penting pelabuhan ini bagi ekonomi lokal dan nasional di sektor perikanan.