BITUNG. PADUnet.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung agar segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Kamis, 23/7/2026.

AMAK menilai proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung terlalu lama. Berdasarkan pengamatan mereka, kasus dugaan korupsi di Perumda Pasar telah diusut hampir dua tahun. Bahkan pada Mei 2025, tim penyidik Kejari Bitung telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Pasar untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Namun hingga saat ini, perkembangan penyidikan dinilai belum menunjukkan kejelasan. Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung pernah menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dituntaskan setelah Hari Raya Idulfitri.

“Faktanya hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Pernyataan tersebut sejauh ini baru sebatas janji yang belum dibuktikan,” ujar perwakilan AMAK.

AMAK mengaku khawatir perkara tersebut berpotensi “dipetieskan” atau tidak dilanjutkan secara serius. Kekhawatiran itu muncul karena hingga kini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun tahapan hukum lanjutan dalam proses penyidikan.

Oleh karena itu, AMAK mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bitung untuk memberikan kepastian hukum dengan segera menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Menurut AMAK, hasil audit yang dilakukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara disebut telah lama rampung sehingga diharapkan dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum.

AMAK berharap Kejari Bitung tetap menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Bitung terkait perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. PADUnet.com tetap membuka ruang bagi Kejari Bitung maupun pihak Perumda Pasar Kota Bitung untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.