BITUNG. PADUnet.com  — Pemerintah Kota Bitung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital melalui penguatan edukasi penggunaan media sosial dan pembatasan akses perangkat digital bagi pelajar. Langkah ini merujuk pada implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola untuk Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara dengan langkah konkret di seluruh satuan pendidikan.

“Pemerintah Kota Bitung berkomitmen penuh untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi penggunaan media sosial secara bijak kepada anak-anak di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP,” ujar Fonny.

Ia menegaskan, edukasi tersebut tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga melibatkan orang tua, komite sekolah, serta tenaga pendidik agar tercipta pengawasan yang terintegrasi.

“Kami mendorong adanya pembatasan penggunaan handphone bagi anak-anak, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler di sekolah. Ini penting agar anak tetap fokus belajar dan terhindar dari dampak negatif ruang digital,” katanya.

Lebih lanjut, Fonny mengungkapkan bahwa Pemkot Bitung juga telah menerbitkan edaran resmi dari Wali Kota yang wajib disampaikan ke seluruh satuan pendidikan sebagai bentuk penguatan kebijakan di lapangan.

Selain itu, Dinas Pendidikan akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bunda PAUD, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan, guna memastikan sosialisasi kebijakan ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kerja sama lintas sektor menjadi kunci agar upaya perlindungan anak di ruang digital ini berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pemkot Bitung berharap, melalui langkah terpadu ini, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan produktif, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan media sosial di usia dini.