BITUNG. PADUnet.com — Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera memproses dan mencairkan Gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Senin, 1/6/2026.
Pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
Wali Kota Bitung menegaskan bahwa percepatan pencairan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada ASN, sekaligus upaya nyata dalam mendukung kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
“Pemerintah Kota Bitung berkomitmen untuk memastikan hak-hak ASN dapat dipenuhi tepat waktu. Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru,” ujar Wali Kota Hengky Honandar.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, terutama dalam mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di Kota Bitung.
Wali Kota juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung untuk terus menjaga dan meningkatkan disiplin, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan terpenuhinya hak-hak ASN ini, saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kota Bitung semakin termotivasi untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bitung berharap proses pencairan dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh ASN serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.







